Rabu, 29 Januari 2003
Pemilik ruko miring Samuel Thomas bersedia merobohkan bangunannya yang terdapat di Sekura Kecamatan Teluk Keramat. Walaupun sebelumnya, ia sempat meminta waktu sampai akhir 2004. Alasannya, karena sampai saat ini, ada dua penyewa yang kontraknya masih belum habis.
Demikian hasil pertemuan antara dalam membahasa masalah ruko miring, yang selama ini sempat membuat masyarakat di sekitar bangunan cemas. Karena kemiringan bangunan yang berlantai dua itu, semakin hari bertambah miring. Pertemuan itu difasilitasi Dinas Kimpraswail Kabupaten Sambas pada, Senin (27/1) pukul 09.00 wib di Kantor Camat Teluk Keramat
Kepada Pontianak Post, Ir Darmawan Msc Kadis Kimpraswil yang didampingi Ir Ibrahim MT Kasubdin Perumahan dan Pemukiman, menjelaskan, bahwa ruko miring yang terdapat di Sekura, saat ini sudah tidak ada masalah lagi.
Sebab pemilik ruko tersebut bersedia merobohkan, berdasarkan atas permintaan masyarakat. "Kita sudah mengambil keputusan bersama dengan pemilik bangunan itu. Jadi saat ini bangunan itu sudah tidak ada masalah. Karena pemiliknya bersedia merobohkan bangunan itu," katanya saat dihubungan Pontianak Post, Selasa (28/1).
Ditambahkan Darmawan, memang sebelumnya pemilik ruko miring meminta batas waktu sampai akhir 2004 akan datang. Akan tetapi karena melihat kondisi bangunan sudah semakin miring, atas permintaan masyarakat, Thomas bersedia merobohkan bangunan tersebut sampai 31 Maret 2003.
Ditegaskan Darmawan, jika memang lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, pemilik bangunan tersebut tidak merobohkannya, yaitu 31 Maret 2003, maka Pemda Sambas melalui Dinas Kimpraswil sendiri yang akan merobohkan bangunan itu.
Kemudian, terhadap penyewa yang sampai hari ini masih mengontrak, juga diberi batas waktu sampai 15 Februari 2003 untuk mengosongkan, bangunan berserta barang-barangnya. Sebenarnya menurut permintaan dari pihak kecamatan, penyewa yang masih berjumlah sekitar 7 orang itu, diharapkan secapatnya untuk mengosongkan bangunan.
Namun karena penyewa meminta batas juga, karena dalam waktu dekat, warga Tionghoa akan melaksanakan Imlek, jadi diberikan kesempatan atau batas waktu untuk mengosongkannya sampai 15 Februari 2003.
Dihubungi terpisah, Uray Joni Darwin S Sos Camat Teluk Keramat, mengucapkan terimakasih atas usaha Pemda Sambas selama ini. Karena berkat pendekatan secara persuasif, akhirnya pemilik bersedia merobohkan bangunan itu.
"Saya atas nama masyarakat Kecamatan Teluk Keramat, mengucapkan terima kasih kepada Pemda Sambas. Karena berkat usaha keras Pemda yang selama ini mendekati pemilik bangunan, akhirnya kita bisa memutuskan kesepakatan bersama dengan pemilik, ya walaupun dengan batas waktu," jelasnya kepada Pontianak Post.
Hadir dalam pertemuan yang dipimpin Camat Teluk Keramat, diantaranya Kadis Kimpraswil berserta Kasubdin Perumahan dan Pemukiman, Pihak kecamatan, pemilik bangunan, Tokoh masyarakat, LSM, serta penyewa ruko.(bud)
<>
Demikian hasil pertemuan antara dalam membahasa masalah ruko miring, yang selama ini sempat membuat masyarakat di sekitar bangunan cemas. Karena kemiringan bangunan yang berlantai dua itu, semakin hari bertambah miring. Pertemuan itu difasilitasi Dinas Kimpraswail Kabupaten Sambas pada, Senin (27/1) pukul 09.00 wib di Kantor Camat Teluk Keramat
Kepada Pontianak Post, Ir Darmawan Msc Kadis Kimpraswil yang didampingi Ir Ibrahim MT Kasubdin Perumahan dan Pemukiman, menjelaskan, bahwa ruko miring yang terdapat di Sekura, saat ini sudah tidak ada masalah lagi.
Sebab pemilik ruko tersebut bersedia merobohkan, berdasarkan atas permintaan masyarakat. "Kita sudah mengambil keputusan bersama dengan pemilik bangunan itu. Jadi saat ini bangunan itu sudah tidak ada masalah. Karena pemiliknya bersedia merobohkan bangunan itu," katanya saat dihubungan Pontianak Post, Selasa (28/1).
Ditambahkan Darmawan, memang sebelumnya pemilik ruko miring meminta batas waktu sampai akhir 2004 akan datang. Akan tetapi karena melihat kondisi bangunan sudah semakin miring, atas permintaan masyarakat, Thomas bersedia merobohkan bangunan tersebut sampai 31 Maret 2003.
Ditegaskan Darmawan, jika memang lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, pemilik bangunan tersebut tidak merobohkannya, yaitu 31 Maret 2003, maka Pemda Sambas melalui Dinas Kimpraswil sendiri yang akan merobohkan bangunan itu.
Kemudian, terhadap penyewa yang sampai hari ini masih mengontrak, juga diberi batas waktu sampai 15 Februari 2003 untuk mengosongkan, bangunan berserta barang-barangnya. Sebenarnya menurut permintaan dari pihak kecamatan, penyewa yang masih berjumlah sekitar 7 orang itu, diharapkan secapatnya untuk mengosongkan bangunan.
Namun karena penyewa meminta batas juga, karena dalam waktu dekat, warga Tionghoa akan melaksanakan Imlek, jadi diberikan kesempatan atau batas waktu untuk mengosongkannya sampai 15 Februari 2003.
Dihubungi terpisah, Uray Joni Darwin S Sos Camat Teluk Keramat, mengucapkan terimakasih atas usaha Pemda Sambas selama ini. Karena berkat pendekatan secara persuasif, akhirnya pemilik bersedia merobohkan bangunan itu.
"Saya atas nama masyarakat Kecamatan Teluk Keramat, mengucapkan terima kasih kepada Pemda Sambas. Karena berkat usaha keras Pemda yang selama ini mendekati pemilik bangunan, akhirnya kita bisa memutuskan kesepakatan bersama dengan pemilik, ya walaupun dengan batas waktu," jelasnya kepada Pontianak Post.
Hadir dalam pertemuan yang dipimpin Camat Teluk Keramat, diantaranya Kadis Kimpraswil berserta Kasubdin Perumahan dan Pemukiman, Pihak kecamatan, pemilik bangunan, Tokoh masyarakat, LSM, serta penyewa ruko.sumber : Pontianak Post